Normalisasi Kecelakaan Jalan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kecelakaan jalan di Indonesia sudah menjadi pemandangan yang lumrah, seolah bagian dari rutinitas yang tak terelakkan. Sering kali berita tentang korban kecelakaan menghiasi layar televisi dan linimasa media sosial, namun perhatian publik cepat berlalu. Di balik setiap angka statistik, ada nyawa yang melayang dan keluarga yang kehilangan.

Di zebra cross, seorang anak terpaku ragu. Deru mesin tak sudi layu. Pikirannya kalut melihat mobil berjejal menuntut celah, motor sibuk meliuk mencari arah. Bagaimana ia akan melangkah? Tak jarang kabar duka muncul di media — seorang anak tertabrak di zebra cross saat hendak ke sekolah. Kejadian terus berulang, namun pembenahan tak kunjung nyata. Apakah kita telah menormalisasi kecelakaan di jalan?

Data Korlantas Polri menyebutkan lebih dari 25.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya di Indonesia. Itu berarti, setiap jam berlalu, tiga keluarga kehilangan anggota keluarganya. Namun tak ada deklarasi darurat, tak ada perubahan besar dalam sistem. Kecelakaan dianggap sebagai risiko biasa.

Cara memandang “kecelakaan jalan”

Cara pandang melihat kecelakaan jalan datang dari cara negara memaknai kecelakaan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan kecelakaan jalan sebagai:

“Suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja…”

Definisi ini menempatkan kecelakaan sebagai sesuatu yang tak bisa dihindari, seolah-olah maut di jalan adalah keajaiban takdir yang tak bisa diintervensi. Dengan kata lain, sistem hukum melegitimasi narasi “nasib sial,” bukan “kegagalan merancang sistem yang melindungi.” seperti nasib buruk yang tak perlu dipertanyakan. Cara pandang seperti ini justru membiarkan kesalahan terus berulang dan tidak memperbaiki sistem yang salah, malah semua kesalahan tersebut dilempar ke pundak pengemudi atau pejalan kaki.

Pendekatan baru memahami kecelakaan jalan

Di negara dengan performa keselamatan jalan yang tinggi seperti Swedia, Belanda, dan Australia, mereka menolak anggapan kecelakaan sebagai kejadian tak diduga. Melalui kebijakan Vision Zero, negara-negara tersebut meniadakan seluruh kematian di jalan. Memang terdengar ambisius, namun cara pandang itu memuliakan manusia. Kematian di jalan tidak dapat diterima dan hal tersebut bisa dicegah.  Cara pandang itu membangun sistem yang melindungi pengguna jalan.

Menurut laporan World Health Organization (Global Status Report on Road Safety 2015, 2018, 2023) dan berbagai studi di bidang transportasi dan keselamatan jalan, manusia sering disebut sebagai penyebab utama kecelakaan. Namun dalam pendekatan Safe System, keselamatan tak bisa hanya dibebankan pada individu. Sebagai contoh, kecepatan kendaraan harus disesuaikan dengan batas toleransi tubuh manusia terhadap benturan.

Pejalan kaki yang ditabrak oleh mobil yang melaju dengan 30 km/jam, kesempatan hidup untuk pejalan kaki tersebut adalah 90%, sedangkan kecepatan di atas 50 km/jam mengangkibatkan fatal dengan kesempatan hidup hanya 10%. Karena itu, di zona sekolah, pasar, dan permukiman, batas kecepatan maksimal 30 km/jam bukan sekadar aturan teknis, tapi upaya menyelamatkan nyawa. Dalam sistem yang berkeselamatan, kesalahan manusia tak harus berakhir dengan kematian. Tanggung jawab terbesar seharusnya ada pada mereka yang merancang sistem, bukan hanya pengguna jalan.

Kita mengakui bahwa pengemudi adalah manusia yang rentan melakukan kesalahan, tetapi kesalahan itu tidak boleh dibayar dengan nyawa. Maka sistem jalan, kendaraan, dan aturan harus dirancang untuk memaafkan kesalahan (forgiving system), mengurangi dampaknya, bukan memperparah. Karena dalam masyarakat yang menjunjung keselamatan, tugas sistem adalah melindungi manusia, bukan menghakimi kelemahannya.

Komponen penting lain dari Safe System adalah kendaraan itu sendiri. Produsen kendaraan wajib merancang mobil dan sepeda motor yang berkeselamatan, bukan hanya efisien atau murah. Sayangnya, banyak kendaraan yang dijual di Indonesia tidak memiliki fitur keselamatan dasar yang menjadi standar di negara lain.

Apa yang perlu dilakukan?

Pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan progresif seperti memastikan bahwa kendaraan yang diimpor atau diproduksi di dalam negeri telah memenuhi standar keselamatan minimal. Selain itu, hasil uji keselamatan seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik agar konsumen dapat membuat pilihan kendaraan yang lebih aman dan sadar risiko. Keselamatan seharusnya tidak dikompromikan demi efisiensi biaya produksi. Setiap kendaraan yang beredar di jalan harus mampu melindungi nyawa, bukan mempertaruhkannya.

Undang-Undang LLAJ perlu diperbarui agar lebih berpihak pada keselamatan semua pengguna jalan. Revisi penting meliputi kewajiban penggunaan kursi pengaman anak (child restraint system) pada mobil penumpang, penetapan batas kecepatan maksimal 30 km/jam di zona rawan seperti sekolah dan permukiman serta standar minimal fitur keselamatan kendaraan seperti airbag dan Anti-lock Braking System (ABS).

Pemerintah juga perlu mewajibkan transparansi hasil uji keselamatan kendaraan, dan memperkuat penegakan hukum dengan teknologi seperti e-Tilang dan CCTV. Yang tak kalah penting, undang-undang harus menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab para perancang sistem, bukan semata-mata kesalahan pengguna jalan.

Stop normalisasi kecelakaan jalan

Keselamatan jalan bukan hasil dari kampanye atau imbauan moral semata. Ia lahir dari sistem yang adil dan tangguh, sistem yang menganggap nyawa manusia sebagai prioritas, bukan statistik.

Jadi, kembali ke pertanyaan utama: Siapa yang bertanggung jawab atas kematian di jalan? Jawabannya bukan “pengendara ceroboh” atau “korban naas”. Jawabannya adalah: siapa pun yang punya kuasa untuk mengubah sistem dan memilih untuk tidak melakukannya.

Jika Indonesia ingin mencegah kematian akibat kecelakaan jalan, maka kita harus berani mengganti cara pandang: Dari “musibah tak terelakkan” menjadi “kegagalan sistem yang harus diperbaiki.” Dari menyalahkan korban menjadi melindungi semua pengguna jalan.

Sudah waktunya kita berhenti menerima kematian di jalan sebagai harga yang wajar untuk mobilitas. Negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan tidak membiarkan warganya mati di jalan tanpa perlindungan.

2 tanggapan untuk “Normalisasi Kecelakaan Jalan: Siapa yang Bertanggung Jawab?”

  1. Avatar ain mukh surur
    ain mukh surur

    Mantap mas, tulisan yang bagus

    1. Avatar Delvis Yendra
      Delvis Yendra

      Thanks Mas Ain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *